BATANG, - Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Batang dalam paripurna yang di gelar di gedung rapat DPRD setempat, Senin 4 Juli 2022.
Persetujuan bersama itu terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Batang Nur Untung Slamet.
Sebelumnya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 di audit LKPD oleh BPK Perwakilan Jateng. Alhamdulilah kita meraih opini wajar tanpa pengalecualian (WTP), " kata Lani Dwi Rejeki usai sidang paripurna tersebut.
Prestasi WTP itu, Kata dia, merupakan capaian ke enam secara berturut-turut. Ia pun berharap capain WTP bisa berlanjut di tahun-tahun yang akan datang.
Evaluasi kita akan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Saya juga sudah meminta kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjutinya, " ungkap Lani Dwi Rejeki. Tidak hanya itu, Pj Bupati juga meminta agar tidak terulang lagi rekomendasi atupun temuan yang muncul.
Dalam sidang paripurna itu, Pj Bupati Lani Dwi Rejeki menyebutkan, raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2021 telah menetapkan selisih lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) menjadi saldo awal Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp207.392.784.038, 77.
Tidak hanya itu, Pj Bupati juga meminta agar tidak terulang lagi rekomendasi atupun temuan yang muncul.
"Saran dari DPRD Batang itu hampir sama, hal-hal administrasi maupun teknis agar tidak terulang lagi. Alhmadulilah dari tahun ke tahun temuanya semakin berkurang, " tukasnya.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
"Angka ini selanjutnya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun perubahan APBD anggaran 2022. Di samping laporan realisasi semester pertama APBD Anggaran 2022 dan Prognosis enam bulan berikutnya, " pungkas Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Lutfi Adam