Batang - Dalam rangka mengantisipasi bencana kekeringan yang merupakan bagian dampak kemarau panjang disejumlah Kecamatan wilayah Kab. Batang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Batang, Tadi pagi Selasa (23/8/22) bersama intansi terkait telah mengadakan rapat Koordinasi Pengurangan Resiko Bencana Kekeringan dan Bencana Kebakaran bertempat di Aula Pendopo Kabupaten Batang. Saat membuka Rapat Pj.
Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyampaikan. Dinas terkait agar segera membentuk Tim dalam mengatasi pengurangan resiko bencana kekeringan di Kabupaten Batang. Pada pagi ini kita bersama-sama adakan rapat koordinasi pengurangan resiko bencana dan antisipasi kekeringan diwilayah Kabupaten Batang.
Mari kita menyikapi beberapa hal guna mengantisipasi kemungkinan yang terjadi bila kemarau panjang, karena cuaca dan musim sekarang ini tidak bisa diprediksi. "ujarnya". Kita lihat ada beberapa wilayah yang sudah mengalami kekeringan.
Ada beberapa desa yang mengalami kekeringan seperti Desa Jatisari Kecamatan Subah dan Desa Rejomulyo. Semua pihak harus berjaga - jaga untuk mengantisipasi terjadinya kekeringan diwilayahnya. Implikasi kekeringan akan terjadi kekurangan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari warga.
Dampak lain dari kekeringan itu bisa menyebabkan kebakaran dihutan, oleh karenanya kita antisipasi juga bencana-bencana lain, "ucap Lani". Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto menambahkan, koordinasi harus tetap dilakukan, kalau perlu kita ajak masyarakat bergerak bersama-sama dengan peduli api, peduli bencana dan terapkan sifat gotong royong guna antisipasi bencana.
Yang penting kita siap siaga dan utamakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan para relawan, "harapnya". Dandim 0736/ Batang Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan.
Kami apresiasi terselenggaranya Rakor ini, yang mana Kepala BPBD tadi telah sampaikan beberapa solusi dan upaya yang dilakukan bila terjadi bencana kekeringan atau kebakaran. Diantaranya monitor daerah yang rawan bencana, persiapkan armada bila diperlukan pengerahan pasukan, persiapkan pusdal ops dan lainnya. Tugas TNI dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, dibahas ada dua tugas pokok, antara lain Operasi militer untuk perang dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Terkait Operasi Militer Selain Perang meliputi : TNI membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu menanggulangi bencana alam serta pemberian bantuan kemanusiaan. "Beber Dandim". Untuk pensiapan pusdal ops, harapannya bisa di lakukan secara nyata dalam waktu dekat, sehingga apabila ada hal-hal yang tidak di inginkan kita sudah siap, dan dapat secara cepat dan tepat mengatasi permasalahan yang terjadi, "tungkas Dandim".
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|